Rabu, 10 Oktober 2012

Stop Shark Finning!




Perburuan hiu masih terus merebak menyebabkan populasi hiu di Indonesia berkurang setiap tahunnya. Jika ini terus berlanjut, beberapa tahun ke depan akan sangat membahayakan populasi hiu di perairan Indonesia. Sebagian besar hiu diburu dan diambil siripnya untuk diekspor ke restoran-restoran elit yang menyediakan hidangan sirip hiu di berbagai negara. Tahun 1990-an menjadi puncak ekspor sirip hiu dari Indonesia, namun kemudian menurun drastis pada tahun-tahun berikutnya akibat berkurangnya populasi hiu. Akibatnya perburuan hiu bergeser ke arah timur menuju ke wilayah Papua dan sekitarnya. Raja Ampat menjadi salah satu lokasi yang diincar nelayan yang berburu hiu.

Berdasarkan data FAO, 73 juta hiu ditangkap dan dibunuh untuk diambil siripnya setiap tahunnya di seluruh dunia. Indonesia menempati urutan pertama dari 20 negara penangkap hiu terbanyak di dunia di atas India, Spanyol, Taiwan, dan Argentina. Indonesia memasok sekitar 15% dari total kebutuhan sirip hiu dunia, sedangkan negara-negara lain rata-rata hanya 1%. Menurut Koordinator Nasional Program Perikanan WWF Indonesia, Imam Mustofa, gencarnya penangkapan hiu untuk diambil siripnya dan dijadikan makanan akibat belum adanya undang-undang perlindungan hiu. Padahal hiu ini sudah masuk kategori endangered species.  

Umumnya latar belakang ekonomi menjadi alasan utama perburuan hiu di Indonesia. Nilai ekspor sirip hiu memang cukup menggiyurkan bagi nelayan Indonesia. Namun, fakta yang dimuat dalam situs mongabay.co.id menyebutkan bahwa nilai keuntungan ekonomis yang didapat para nelayan hiu tidak sebanding dengan nilai operasional untuk menangkap hiu. Dalam studi kasus yang dilakukan kepada nelayan di Jawa Tengah, peneliti mencoba mengurangi jumlah tangkapan hiu secara bertahap mulai 25% hingga 100%, ternyata tidak memberi efek yang signifikan terhadap pendapatan para nelayan tersebut.

Persepsi hiu juga masih menjadi salah kaprah bagi banyak masyarakat Indonesia. Dikatakan Imam, masyarakat masih menyangka bahwa hiu adalah hewan berbahaya dan buas, padahal kematian akibat serangan hiu sangat kecil apabila dibandingkan dengan kematian akibat kecelakaan kendaraan bermotor. Wisatawan selam yang notabene kebanyakan dari mancanegara paling ramah terhadap ekosistem hiu dan jarang diserang oleh hewan ini. Hiu hanya menyerang apabila menyium bau darah atau diprovokasi.


Di berbagai negara, kampanye perlindungan hiu semakin gencar dilakukan oleh Lembaga-lembaga yang peduli terhadap keberlangsungan ekosistem hiu. Salah satunya lembaga Shark Savers/WildAid yang mencanangkan kampanye “Say No to Shark Fin Soup”. Kampanye ini dilancarkan di Cina sebagai konsumen utama sirip hiu dunia dan berhasil mempengaruhi jutaan orang untuk berhenti mengkonsumsi makanan tersebut. Hal yang sama juga dilakukan di Hong Kong, Kuala Lumpur, Singapura, Taipei, dan negara-negara lain. Kampanye ini telah memberi sebuah citra baru tentang makan sirip hiu yang semula merupakan hidangan bergengsi menjadi kuliner yang sangat memalukan jika dikonsumsi.

Namun, bagaimana di Indonesia? Belum adanya hukum yang melarang perburuan hiu akan menyebabkan perburuan hiu terus berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan hiu di Indonesia menjadi hewan yang harus dilindungi dengan jumlah populasi yang sangat minim. Mari kita turut menjaga keberlangsungan populasi hiu di perairan Indonesia dan menggencarkan kampanye “Stop Shark Finning in Indonesia”.

Sumber :
www.travel.okezone.com
www.mongabay.co.id

sumber gambar :
ocean4.org
the-thunderwolf57.deviantart.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Blognya ini ....

Tayangan

Cari Blog Ini

Teman-teman